Perkembangan Cyber Security atau keamanan siber menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam perkembangan teknologi saat ini. Karena semua aspek kehidupan kini membutuhkan teknologi, sebanding dengan peningkatan kebutuhan teknologi digital ancaman siber pun kian meningkat.

Menurut ISO (International Organization for Standardization), tepatnya ISO/IEC 27032; mengutip dari sejumlah sumber; cyber security atau cyberspace security adalah preservasi dari kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi di cyberspace. Adapun cyberspace merujuk pada lingkungan yang kompleks yang merupakan hasil dari interaksi antara orang, peranti lunak, dan layanan-layanan internet melalui penggunaan aneka perangkat teknologi dan berbagai koneksi jaringan; lingkungan yang tidak memiliki wujud.

Prinsip Keamanan Informasi terbagai menjadi 3 :

  1. Confidentiality (Kerahasiaan): menjamin data dan informasi hanya diakses oleh orang yang berhak.
  2. Integrity (Integritas): melindungi keaslian data dan informasi dari modifikasi yang tidak sah
  3. Availability (Ketersediaan): melindungi ketersediaan data dan informasi ,sehingga data dapat diakses pada saat dibutuhkan.

Cyber security bertugas untuk melindungi pengguna dari peretasan melalui celah keamanan siber. Dengan adanya Cyber Security , diharapkan dapat mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadi peretasan melalui tindakan  Preparation, Detection, Contaiment, Eradication, Recovery.

Oleh karena itu dalam upaya peningkatan keamanan siber, Badan Sistem Informasi membuat Tim Tanggap Insiden Respon yang memiliki kewenangan untuk melakukan penanggulangan insiden, mitigasi insiden, investigasi dan analisis dampak insiden, serta pemulihan pasca insiden keamanan siber pada lingkungan Universitas Islam Indonesia.

Definisi Tim Tanggap Insiden Respon
Tim tanggap Insiden Respon Universitas Indonesia bernama UII-CSIRT  ( UII Computer Security Incident Response Team ). Ketua UII-CSIRT adalah Product Owner dari Security Operation Center Badan Sistem Informasi dengan anggota seluruh staf  sub Bidang Operasi dan sub Bidang Pengembangan dari satuan kerja Badan Sistem Informasi.

Visi Misi

  • Visi
    Visi UII-CSIRT adalah terwujudnya ketahanan siber pada sektor pendidikan yang handal dan profesional.
  • Misi
    Misi dari UII-CSIRT, yaitu :
    1. Mengkoordinasikan dan mengkolaborasikan layanan keamanan siber pada sektor pendidikan baik internal dan eksternal
    2. Mengidentifikasi kerentanan keamanan secara menyeluruh
    3. Meningkatkan respon aspek keamanan dilingkungan Universitas Islam Indonesia
    4. Meningkatkan resiliensi dibidang keamanan siber

RFC 2350

Informasi mengenai dokumen ini berisi deskripsi UII-CSIRT Universitas Islam Indonesia yaitu informasi dasar mengenai UII-CSIRT  Badan Sistem Informasi Universitas Indonesia, menjelaskan tanggung jawab, layanan yang diberikan, dan cara untuk menghubungi UII-CSIRT.

  1. Tanggal Update Terakhir
    Dokumen merupakan dokumen versi 1.0 yang diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2022.
  2. Daftar Distribusi untuk Pemberitahuan
    Tidak ada daftar distribusi untuk pemberitahuan mengenai pembaharuan dokumen.
  3. Lokasi dimana Dokumen ini bisa didapat
    Dokumen ini tersedia pada :
    https://bsi.uii.ac.id/doc-cybersecurity/rfc2350.pdf (versi Bahasa Indonesia)
  4. Keaslian Dokumen
    Kedua dokumen telah ditanda tangani dengan PGP Key milik UII-CSIRT. Untuk lebih jelas dapat dilihat pada Subbab 2.6.
  5. Identifikasi Dokumen
    Dokumen memiliki atribut, yaitu :
    Judul : RFC 2350 UII-CSIRT;
    Versi : 1.0;
    Tanggal Publikasi : 1 Oktober 2022;
    Kedaluwarsa : Valid hingga dokumen terbaru dipublikasikan.

Prosedur Bantuan Siber

  1. Penerimaan aduan insiden siber melalui WA 081244441414 atau surel [email protected], [email protected]
    Subjek : Aduan Siber | “Keluhan/Pertanyaan”
  2. Pencatatan aduan insiden siber baik identitas pelapor disertai data dukung dan bukti terjadinya insiden siber.
  3. Notifikasi penerimaan aduan insiden siber.
  4. Verifikasi aduan insiden siber.
  5. Observasi dan investigasi aduan insiden siber.
  6. Pemberian rekomendasi cara penanggulangan insiden siber.

×