Kebijakan Aktivitas Legal/AUP

  • Layanan teknologi informasi dan komunikasi (IT Services) Universitas Islam Indonesia adalah layanan teknologi informasi dan komunikasi yang diselenggarakan oleh Badan Sistem Informasi (BSI) Universitas Islam Indonesia atas nama Universitas Islam Indonesia. 
  • Kebijakan Aktivitas Legal (Acceptable use Policy/AUP) adalah Ketentuan Penggunaan (Terms of Use) layanan teknologi informasi dan komunikasi Universitas Islam Indonesia yang berlaku bagi pemangku kepentingan Universitas Islam Indonesia
  • Dokumen AUP mendefinisikan penggunaan yang legal dan ilegal pada layanan teknologi informasi dan komunikasi Universitas Islam Indonesia

Ketentuan umum

  1. Pemangku kepentingan UII dapat diberikan izin untuk mengakses sumber daya di dalam dan di luar UII melalui layanan teknologi informasi dan komunikasi Universitas Islam Indonesia. Pengaksesan sumber daya tersebut tidak dapat dipisahkan dari ketentuan pada dokumen ini.
  2. Layanan dapat digunakan untuk aktivitas-aktivitas yang tidak melanggar hukum.
  3. Menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa pengguna patuh kepada kebijakan ini.

Layanan teknologi informasi dan komunikasi UII tidak diizinkan untuk digunakan pada aktivitas-aktivitas melanggar hukum, termasuk (namun tidak terbatas pada) daftar aktivitas-aktivitas berikut.

  1. Pembuatan, penyebarluasan, atau menyebabkan tersebar luasnya dokumen, data, atau material lain yang dapat dikategorikan sebagai materi terkait pornografi.
  2. Pembuatan, penyebarluasan, atau menyebabkan tersebar luasnya dokumen, data, atau material lain yang dapat dikategorikan sebagai materi yang melanggar hukum syara’,
  3. Pembuatan, penyebarluasan, atau menyebabkan tersebar luasnya dokumen, data, atau material lain yang dapat dikategorikan sebagai materi penipuan.
  4. Pembuatan, penyebarluasan, atau menyebabkan tersebar luasnya dokumen, data, atau material lain yang dapat dikategorikan sebagai fitnah.
  5. Pembuatan, penyebarluasan, atau menyebabkan tersebar luasnya dokumen, data, atau material lain yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta
  6. Pembuatan, penyebarluasan, atau menyebabkan tersebar luasnya dokumen, data, atau material lain yang dapat dikategorikan sebagai materi iklan masif (Unsolicited Commercial Email/UCE) ke pengguna layanan teknologi informasi UII
  7. Menyengaja melakukan perbuatan dalam bentuk pengaksesan tanpa izin ke fasilitas dan layanan yang terhubung ke jaringan Universitas Islam Indonesia
  8. Melakukan tindakan kecerobohan atau menyengaja melakukan perbuatan dalam bentuk-bentuk sebagai berikut: (1) membuang sumber daya UII dalam bentuk waktu dan upaya untuk perkara-perkara ilegal, (2) melakukan perusakan dan penghilangan data pengguna lain, (3) melanggar privasi pengguna lain, (4) membuat gangguan pada hasil kerja orang lain, (5) perbuatan yang menyebabkan tidak dapat dilangsungkannya layanan teknologi informasi dan komunikasi kepada orang lain, (6) melakukan bentuk-bentuk penyalahgunaan lain layanan teknologi informasi dan komunikasi UII.
  9. Pada saat pemangku kepentingan melakukan pelanggaran AUP organisasi selain UII melalui sumberdaya UII, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap AUP UII.
  10. Kesengajaan dalam pelanggaran akses ke sumber daya lain di luar UII yang menyebabkan dampak buruk kepada UII dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap AUP UII.

Ketentuan khusus

Layanan Virtual Private Network (VPN) adalah layanan jaringan yang memungkinkan pengguna untuk mengakses internet secara aman dan privat. Kebijakan penggunaan yang benar dan aman sangat penting untuk memastikan bahwa layanan VPN digunakan dengan benar dan meminimalkan risiko keamanan.

Berikut ini adalah kebijakan penggunaan layanan VPN yang harus diikuti oleh semua pengguna.

  1. Layanan Virtual Private Network (VPN) akan memerlukan autentikasi dengan akun/kata sandi pengguna. Semua lalu lintas melalui layanan ini akan dienkripsi menggunakan protokol standar dan dicatat.
  2. Setiap pengguna VPN bertanggung jawab untuk tidak mengizinkan orang lain menggunakan akun mereka untuk mengakses VPN.
  3. Jika terjadi pelanggaran kebijakan, BSI UII dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keamanan VPN dan jaringan yang lebih luas. Ini mungkin termasuk penangguhan sementara akun dan/atau akses jaringan.

Layanan Video Konferensi adalah layanan yang memungkinkan pengguna untuk melakukan pertemuan dan konferensi jarak jauh secara virtual. Kebijakan penggunaan yang benar dan aman sangat penting untuk memastikan bahwa layanan video konferensi digunakan dengan benar dan meminimalkan risiko keamanan.

Berikut ini adalah kebijakan penggunaan layanan video konferensi yang harus diikuti oleh semua pengguna.

  1. Keamanan Akun
    Anda bertanggung jawab untuk menjaga keamanan akun video konferensi Anda dan menjaga kerahasiaan kredensial. Jangan memberikan akses ke akun Anda kepada orang lain atau menggunakan akun orang lain tanpa izin.
  2. Penggunaan Layanan
    Anda hanya boleh menggunakan layanan video konferensi untuk tujuan yang sah dan yang sesuai dengan kebijakan UII. Anda tidak diizinkan untuk menggunakan layanan untuk tujuan ilegal atau merugikan.
  3. Penyalahgunaan Layanan
    Anda tidak diizinkan untuk menggunakan layanan video konferensi untuk melakukan aktivitas yang merugikan, melanggar hukum, atau melanggar kebijakan keamanan kampus atau perusahaan. Aktivitas seperti pengambilan gambar tanpa izin, rekaman audio atau video tanpa izin, atau penggunaan layanan untuk tujuan ilegal dilarang keras.
  4. Privasi dan Data
    Anda harus mematuhi kebijakan privasi dan data yang berlaku di kampus atau perusahaan Anda dan tidak diizinkan untuk menggunakan informasi pribadi orang lain tanpa izin mereka. Jangan menggunakan layanan video konferensi untuk mengakses informasi yang tidak sah atau melanggar privasi orang lain.
  5. Penggunaan Teknologi
    Anda harus menggunakan teknologi dan perangkat yang memenuhi standar keamanan dan yang sesuai dengan kebijakan kampus atau perusahaan Anda. Pastikan bahwa perangkat Anda terlindungi dari virus dan malware dan tidak terhubung ke jaringan yang tidak aman.
  6. Pelanggaran Kebijakan
    Pelanggaran kebijakan penggunaan layanan video konferensi dapat mengakibatkan pembatasan atau penghapusan akses, serta tindakan hukum jika dianggap perlu.

Layanan internet adalah layanan yang memungkinkan pengguna untuk terhubung ke jaringan internet dan mengakses berbagai jenis sumber daya online. Kebijakan penggunaan yang benar dan aman sangat penting untuk memastikan bahwa layanan internet digunakan dengan benar dan meminimalkan risiko keamanan.

Berikut ini adalah kebijakan penggunaan layanan internet yang harus diikuti oleh semua pengguna.

  1. Layanan internet di UII hanya diizinkan untuk digunakan dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan hukum. 
  2. Pengguna wajib bertanggungjawab dalam semua penggunaan akun pengguna, dengan atau tanpa sepengetahuan pengguna.
  3. BSI UII menjaga hak pribadi pengguna dan tidak akan dengan sengaja mengungkapkan aktivitas atau komunikasi online, kecuali untuk tujuan pemenuhan perintah dari pengadilan atau Negara secara resmi yang bertujuan untuk melindungi BSI UII, pengguna dan sistem yang beroperasi dari bahaya. Dalam periode waktu-waktu tertentu, BSI UII dapat melakukan monitor link komunikasi online untuk tujuan kontrol kualitas dan perawatan.
  4. Pengguna wajib menyesuaikan kebutuhan software dan perangkat untuk menggunakan layanan BSI UII, termasuk bila terjadi perubahan teknis layanan yang dilakukan oleh BSI UII.

Portal layanan perkuliahan adalah platform yang memungkinkan mahasiswa, dosen, dan staf administratif untuk mengakses berbagai layanan perkuliahan seperti jadwal kuliah, pengumuman, tugas, dan nilai akademik. Kebijakan penggunaan yang benar dan aman sangat penting untuk memastikan bahwa portal layanan perkuliahan digunakan dengan benar dan meminimalkan risiko keamanan.

Berikut ini adalah kebijakan penggunaan portal layanan perkuliahan yang harus diikuti oleh semua pengguna.

  1. Keamanan Akun
    Anda bertanggung jawab untuk menjaga keamanan akun portal layanan perkuliahan Anda dan menjaga kerahasiaan kredensial. Jangan memberikan akses ke akun Anda kepada orang lain atau menggunakan akun orang lain tanpa izin.
  2. Penggunaan Portal
    Anda hanya boleh menggunakan portal layanan perkuliahan untuk tujuan yang sah dan yang sesuai dengan kebijakan UII. Anda tidak diizinkan untuk menggunakan portal untuk tujuan ilegal atau merugikan.
  3. Penyalahgunaan Portal
    Anda tidak diizinkan untuk menggunakan portal layanan perkuliahan untuk melakukan aktivitas yang merugikan, melanggar hukum, atau melanggar kebijakan UII. Aktivitas seperti mengakses informasi yang tidak sah atau merusak atau memodifikasi sumber daya tanpa izin dilarang keras.
  4. Privasi dan Data
    Anda harus mematuhi kebijakan privasi dan data yang berlaku di kampus atau universitas Anda dan tidak diizinkan untuk menggunakan informasi pribadi orang lain tanpa izin mereka. Jangan menggunakan portal layanan perkuliahan untuk mengakses informasi yang tidak sah atau melanggar privasi orang lain.
  5. Penggunaan Teknologi
    Anda harus menggunakan teknologi dan perangkat yang memenuhi standar keamanan dan yang sesuai dengan kebijakan kampus atau universitas Anda. Pastikan bahwa perangkat Anda terlindungi dari virus dan malware dan tidak terhubung ke jaringan yang tidak aman.
  6. Pelanggaran Kebijakan
    Pelanggaran kebijakan penggunaan portal layanan perkuliahan dapat mengakibatkan pembatasan atau penghapusan akses, serta tindakan hukum jika dianggap perlu.

Layanan penyimpanan awan seperti Google Drive dan OneDrive disediakan untuk memudahkan pengguna untuk menyimpan dan mengakses file secara online. Untuk memastikan layanan ini digunakan secara aman dan efektif, pengguna harus mematuhi kebijakan penggunaan yang ditetapkan oleh kampus atau universitas.

Berikut adalah kebijakan penggunaan layanan penyimpanan awan (Google Drive & OneDrive) yang harus ditaati oleh semua pengguna:

  1. Penggunaan yang Wajar
    Anda harus menggunakan layanan penyimpanan awan ini secara wajar dan tidak boleh menggunakan layanan ini untuk tujuan yang melanggar hukum, merugikan orang lain, atau untuk tujuan yang tidak terkait dengan penggunaan akademik atau penelitian.
  2. Privasi dan Keamanan
    Anda harus menjaga kerahasiaan data dan tidak boleh mencoba untuk mengakses data milik orang lain tanpa izin. Anda harus mematuhi kebijakan privasi dan keamanan yang diberlakukan oleh UII. Dilarang berbagi penyimpanan dengan pihak luar yang tidak berkepentingan dengan UII. Memberikan pembatasan akses saat berbagi berkas atau penyimpanan (education,restricted)
  3. Penyimpanan File yang Tepat
    Anda harus menyimpan file dengan format yang tepat dan tidak boleh menyimpan file yang melanggar hukum, seperti file dengan hak cipta yang dilindungi atau materi pornografi.
  4. Pelanggaran Kebijakan
    Pelanggaran kebijakan penggunaan layanan penyimpanan awan dapat mengakibatkan pembatasan atau penghapusan akses, serta tindakan hukum jika dianggap perlu.

Layanan komputasi (High-Performance Computing) disediakan oleh UII untuk memungkinkan pengguna untuk mengakses sumber daya komputasi dengan kemampuan tinggi. Untuk memastikan layanan ini digunakan secara aman dan efektif, pengguna harus mematuhi kebijakan penggunaan yang ditetapkan oleh UII. Kebijakan Aktivitas Legal layanan High-Performance Computing (HPC) bertujuan untuk memastikan layanan ini digunakan dengan benar dan tidak menimbulkan masalah keamanan atau penyalahgunaan.

Berikut adalah kebijakan penggunaan layanan High-Performance Computing (HPC) yang harus ditaati oleh semua pengguna:

  1. Pendaftaran Penggunaan
    Anda harus mendaftar ke ITSupport BSI UII dan mendapatkan persetujuan dari administrator HPC sebelum menggunakan layanan ini. Pendaftaran harus dilakukan dengan mengikuti prosedur yang ditentukan dan memberikan informasi yang benar dan akurat.
  1. Hak Akses
    Anda harus mematuhi hak akses dan hak pengguna yang diberikan kepada Anda dan tidak boleh mencoba untuk mengakses sumber daya atau sistem lain yang tidak diizinkan.
  1. Penggunaan yang Wajar
    Anda harus menggunakan sumber daya HPC secara wajar dan tidak boleh menggunakan sumber daya ini untuk tujuan yang melanggar hukum, merugikan orang lain, atau untuk tujuan yang tidak terkait dengan penggunaan akademik atau penelitian.
  1. Ketersediaan Sumber Daya
    Anda harus mematuhi aturan dan batas waktu penggunaan sumber daya HPC yang diberikan oleh administrator HPC dan tidak boleh mengambil sumber daya lebih dari yang diperbolehkan.
  1. Perlindungan Data
    Anda harus menjaga kerahasiaan data dan tidak boleh mencoba untuk mengakses data milik orang lain tanpa izin. Anda harus mematuhi kebijakan privasi yang diberlakukan oleh kampus atau universitas.
  1. Pelanggaran Kebijakan
    Pelanggaran kebijakan penggunaan layanan HPC dapat mengakibatkan pembatasan atau penghapusan akses, serta tindakan hukum jika dianggap perlu.

Layanan Virtual Private Server (VPS) adalah sebuah layanan hosting yang memungkinkan pengguna untuk memiliki server virtual yang beroperasi dengan sistem operasi sendiri dan dapat diakses dari mana saja dengan koneksi internet. Kebijakan penggunaan yang benar dan aman sangat penting untuk memastikan bahwa layanan VPS digunakan dengan benar dan meminimalkan risiko keamanan.

Berikut ini adalah kebijakan penggunaan layanan VPS yang harus diikuti oleh semua pengguna.

  1. Keamanan Server
    Anda bertanggung jawab untuk menjaga keamanan server Anda dan memastikan bahwa sistem operasi dan aplikasi Anda selalu terbarukan dan diperbarui. Jangan memberikan akses ke server Anda kepada orang lain atau menggunakan server orang lain tanpa izin.
  2. Penggunaan Layanan
    Anda hanya boleh menggunakan layanan VPS untuk tujuan yang sah dan yang sesuai dengan kebijakan layanan. Anda tidak diizinkan untuk menggunakan layanan untuk tujuan ilegal atau merugikan.
  3. Penyalahgunaan Layanan
    Anda tidak diizinkan untuk menggunakan layanan VPS untuk melakukan aktivitas yang merugikan, melanggar hukum, atau melanggar kebijakan keamanan. Aktivitas seperti spam, penyebaran virus atau malware, penyalahgunaan layanan atau penggunaan layanan untuk tujuan ilegal dilarang keras.
  4. Privasi dan Data
    Anda harus mematuhi kebijakan privasi dan data yang berlaku dan tidak diizinkan untuk menggunakan informasi pribadi orang lain tanpa izin mereka. Jika Anda menemukan informasi yang sensitif atau pribadi, segera laporkan ke pihak yang berwenang.
  5. Pelanggaran Kebijakan
    Pelanggaran kebijakan penggunaan layanan VPS dapat mengakibatkan pembatasan atau penghapusan akses, serta tindakan hukum jika dianggap perlu.

Layanan cetak mandiri adalah salah satu fasilitas yang disediakan oleh UII untuk memudahkan mahasiswa dan staf dalam mencetak dokumen. Namun, keamanan dan penggunaan yang tepat dari layanan cetak mandiri harus diperhatikan agar tidak terjadi masalah keamanan atau penyalahgunaan.

Berikut adalah kebijakan penggunaan layanan cetak mandiri yang harus ditaati oleh semua pengguna:

  1. Hak Cetak
    Anda hanya boleh mencetak dokumen yang sah dan legal dan memiliki hak untuk mencetak. Penggunaan layanan cetak mandiri untuk mencetak materi yang melanggar hak cipta atau materi ilegal atau merugikan dilarang keras.
  2. Pemakaian Mesin Cetak
    Anda harus mematuhi panduan dan aturan penggunaan mesin cetak mandiri. Jangan mencetak bahan yang bisa merusak atau merusak mesin cetak mandiri.
  3. Penggunaan Kertas dan Tinta
    Anda harus menggunakan kertas dan tinta yang diperuntukkan khusus untuk mesin cetak mandiri dan tidak boleh menggunakan kertas atau tinta dari pihak ketiga yang tidak disetujui. Pastikan bahwa Anda mengisi kertas dengan benar dan sesuai dengan instruksi.
  4. Ketersediaan Kertas
    Anda harus mematuhi batas kuota pemakaian kertas yang diberikan oleh UII. silahkan menghubungi divisi IT masing masing fakultas jika mendapati kertas habis pada printer terseebut.
  5. Pelanggaran Kebijakan
    Pelanggaran kebijakan penggunaan layanan cetak mandiri dapat mengakibatkan pembatasan atau penghapusan akses, serta tindakan hukum jika dianggap perlu.

Layanan Lisensi adalah program yang menyediakan lisensi perangkat lunak untuk berbagai keperluan. Kebijakan penggunaan yang benar dan aman sangat penting untuk memastikan bahwa lisensi digunakan dengan benar dan meminimalkan risiko pelanggaran hak cipta atau penyalahgunaan lainnya.

Berikut ini adalah kebijakan penggunaan layanan lisensi yang harus diikuti oleh semua pengguna.

  1. Lisensi Perangkat Lunak
    Anda harus menggunakan lisensi perangkat lunak yang Anda beli hanya untuk tujuan yang sah dan sesuai dengan kebijakan lisensi. Anda tidak diizinkan untuk membagikan, menyalin, atau mengalihkan lisensi ke orang lain tanpa izin.
  2. Pelanggaran Hak Cipta
    Anda tidak diizinkan untuk menggunakan perangkat lunak yang melanggar hak cipta atau hak kekayaan intelektual lainnya. Penggunaan perangkat lunak bajakan atau menyalin perangkat lunak tanpa izin pemiliknya dilarang keras.
  3. Penggunaan Perangkat Lunak yang Tidak Sesuai
    Anda tidak diizinkan untuk menggunakan perangkat lunak untuk tujuan yang tidak sesuai dengan lisensi atau untuk melakukan tindakan yang melanggar kebijakan keamanan. Penggunaan perangkat lunak untuk melakukan tindakan ilegal, menyebar virus atau malware, atau penyalahgunaan layanan lainnya dilarang keras.
  4. Privasi dan Data
    Anda harus mematuhi kebijakan privasi dan data yang berlaku dan tidak diizinkan untuk menggunakan informasi pribadi orang lain tanpa izin mereka. Jika Anda menemukan informasi yang sensitif atau pribadi, segera laporkan ke pihak yang berwenang.
  5. Pelanggaran Kebijakan
    Pelanggaran kebijakan penggunaan layanan lisensi dapat mengakibatkan pembatasan atau penghapusan lisensi, serta tindakan hukum jika dianggap perlu.

Kepatuhan

  • Menjadi kewajiban semua pihak untuk memastikan ketaatan kepada AUP UII ini dan memberikan penanganan setiap insiden dengan tepat dan efektif.
  • Jika diperlukan, layanan dapat dinonaktifkan sementara sesuai dengan kebijakan yang dimiliki Universitas Islam Indonesia.
  • Ketika insiden dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan/atau menyebabkan kerugian atau kerusakan sumber daya UII atau sumber daya lain yang diakses melalui jaringan UII, maka dapat dieskalasi sebagai kasus hukum.

Pembaruan terakhir: 23 Februari 2022

Diperbarui oleh: SOC